Blogs Detail

...
Relaksasi Impor Bikin Pengusaha Lokal Bimbang

2024-05-30 05:05:41


Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi impor dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pengaturan impor diperlonggar untuk beberapa barang termasuk produk katup.Wakil Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (APLINDO) Iwan Lukito menyampaikan bahwa relaksasi impor melalui Permendag 8/2024 seharusnya tidak perlu dilakukan. "Sebenarnya, tanpa adanya relaksasi impor terhadap produk katup, malah akan mendorong lebih banyak badan usaha untuk memproduksi katup di dalam negeri," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).Iwan menjelaskan sebelum ada relaksasi itu pemerintah melalui Kemenperin sudah menjalankan pembatasan dengan melalui penerbitan pertimbangan teknis (pertek) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Menurutnya hal itu bisa mencegah banjir produk impor katup yang akan membuat industri katup dalam negeri lebih sulit berkembang."Pertek merupakan instrumen kontrol terhadap perdagangan yang sifatnya lebih berimbang dibandingkan misalnya penerapan bea masuk tinggi yang berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional," paparnya.Menurut Iwan, implementasi Permendag 8/2024 sangat berpotensi menghilangkan proteksi terhadap katup produksi Indonesia yang seharusnya didukung penuh untuk bersaing dengan produk impor. "Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri akan bimbang dalam melakukan investasi ataupun peningkatan produksi karena potensi supply katup yang berlebihan akibat tambahan impor katup yang lebih mudah," imbuhnya.Sementara itu Ketua Perkumpulan Pengusaha Katup Indonesia (Hakindo) Patrick Tanoto mengatakan Kemenperin sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan pasar. Melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas), Kemenperin telah berhasil melindungi industri katup dari persaingan yang tidak sehat dengan barang impor yang serupa, memastikan bahwa pasar domestik dapat menyerap produk-produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri.Patrick menilai komitmen Kemenperin dalam melaksanakan kebijakan yang strategis, terutama dalam melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor, telah dijalankan secara serius termasuk dalam menjaga industri katup agar tetap kompetitif. "Kemenperin terus berupaya untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan yang dapat mengganggu distribusi dan suplai, serta memastikan bahwa industri katup dapat beroperasi dengan lancar dan efisien," tegasnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7361501/relaksasi-impor-bikin-pengusaha-lokal-bimbang

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.