Blogs Detail

...
Baru Berlaku, Aturan Tarif Impor Trump untuk RI Cs Langsung Digugat

2026-07-29 03:45:01


Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 80 mitra dagang, termasuk Indonesia, mulai Jumat (24/7) kemarin. Namun belum lama berlaku, aturan tarif ini langsung mendapat gugatan dari masyarakat.Melansir The Guardian, Selasa (28/7/2026), hanya beberapa jam setelah aturan tarif baru tersebut diberlakukan, dua perusahaan kecil di AS yakni Burlap and Barrel selaku importir rempah-rempah yang berbasis di New York dan Collective Horology sebagai produsen jam tangan yang berbasis di California, langsung mengajukan gugatan ke US Court of International Trade.Gugatan diajukan karena kedua perusahaan sangat mengandalkan bahan baku impor dari banyak negara yang terkena kebijakan tarif. Semisal Burlap and Barrel mengimpor rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki, dan Vietnam; sementara Collective Horology mendistribusikan jam tangan dari negara-negara yang diproduksi di Inggris, Prancis, dan Austria."Tarif ini akan menghukum bisnis Amerika yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menurut USTR menjadi targetnya," kata salah satu pendiri dan CEO Burlap and Barrel, Ethan Frisch, dalam sebuah pernyataan.Gugatan ini diajukan melalui Liberty Justice Center, firma hukum yang sebelumnya telah memenangkan kasus di Mahkamah Agung (MA) AS saat melawan tarif Trump awal tahun ini. Memaksa kebijakan ini kembali dibatalkan, sama seperti aturan-aturan tarif sebelumnya.Dijelaskan, tarif ini diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan presiden untuk mengabaikan persetujuan kongres guna mencegah impor barang yang dibuat dengan "kerja paksa".Trump menggunakan undang-undang ini pada masa jabatan pertamanya untuk memberlakukan tarif terhadap China, yang berhasil melewati beberapa tantangan hukum di pengadilan.Namun kali ini pemerintahan Trump dituding telah melampaui wewenang Pasal 301 yang seharusnya ditargetkan secara spesifik untuk negara dan praktik tertentu, tidak berupa kewajiban yang dikenakan secara untuk banyak negara seperti sekarang ini.Sehingga penggugat menilai tarif baru 10-12,5% itu pada dasarnya mempertahankan kebijakan lama. Pada akhirnya Trump dituding sengaja menggunakan aturan tersebut sebagai dalih untuk menghidupkan kembali 'rezim tarif global' yang sebelumnya sudah beberapa kali dibatalkan MA.Mereka juga menuduh perwakilan perdagangan AS (USTR) gagal memberikan penjelasan yang beralasan agar Pasal 301 dapat digunakan dalam kebijakan tarif baru ini. Sebab diperlukan lebih banyak temuan spesifik negara tertentu yang masih melakukan praktik kerja paksa agar tarif tersebut dapat dibenarkan secara hukum."Kerja paksa secara moral tidak dapat dibenarkan, tetapi tujuan penting tidak memberi pemerintah izin untuk mengabaikan hukum. Pemerintahan membiarkan satu tarif global berakhir dan segera menggantinya dengan tarif lain berdasarkan undang-undang yang berbeda," kata CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht."Mengubah peraturan perundang-undangan tidak mengubah hukum. Setiap kewenangan penetapan tarif memiliki batasan, dan setiap pemerintahan harus menghormatinya," sambungnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8594142/baru-berlaku-aturan-tarif-impor-trump-untuk-ri-cs-langsung-digugat#google_vignette

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.