2026-07-23 03:27:54
Jakarta - Kebijakan bebas bea masuk impor bahan baku plastik atau nafta masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan ini.Airlangga mengatakan untuk bahan baku produk plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) telah diputuskan bebas bea masuk impor selama enam bulan. Namun, untuk menjalankan hal tersebut masih menunggu aturan pelaksananya yang diteken oleh Purbaya."Terkait dengan polipropilen, polietilen, dan yang lain juga kita berikan 0 persen untuk 6 bulan. Hanya untuk ini tinggal ditandatangan Menteri Keuangan. Jadi kemarin kita sudah ingatkan juga dalam rapat kabinet mudah-mudahan minggu ini ditandatangan," ujar Airlangga dalam acara P3DN Summit di Grha Pertamina, Jakarta pada Rabu (22/7).Selain untuk bahan baku plastik, Airlangga menyebut pemerintah juga telah membebaskan bea masuk impor untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG). Diharapkan, kebijakan tersebut dapat menjadi alternatif bagi industri untuk substitusi biji plastik nafta."Kekurangan daripada nafta untuk petrochemicals itu bisa digantikan oleh LPG, dan kemarin yang masuk 5 persen yang selama ini berlaku sudah diturunkan 0 persen dan sudah ditandatangan oleh Menteri Keuangan. Jadi harapannya petrokimia kita aman," imbuh ia.Menurut Airlangga, kedua kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah mengantisipasi gejolak inflasi, terutama yang disebabkan dengan plastik kemasan. Dengan upaya tersebut, diharapkan inflasi Indonesia tetap terkendali."Jadi kalau ini jalan kita melihat inflasi juga kita bisa tekan ke bawah, karena kenaikan daripada pangan, seluruhnya pangan membutuhkan packaging dan packagingnya itu plastik. Jadi itu semua kita nolkan," beber ia.Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan bea masuk impor untuk LPG dan bahan baku plastik. Keputusan ini ini diambil untuk merespons situasi konflik geopolitik yang membuat sulitnya bahan baku industri untuk substitusi biji plastik nafta.Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).Selain LPG, bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik."Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026)."Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging," tambahnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8585063/bebas-bea-masuk-bahan-baku-plastik-masih-tunggu-restu-purbaya
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.