2026-03-30 04:42:19
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan aturan baru terkait mekanisme pengelolaan barang di kawasan pabean. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.Aturan ini resmi diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.Dalam ketentuan tersebut, barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional akan melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban administratif dan kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan barang di kawasan pabean. Dalam aturan ini, terdapat mekanisme penanganan terhadap barang yang tidak memenuhi proses kepabeanan."Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).Ia menjelaskan, barang impor atau ekspor wajib ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakili wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan mencakup dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, dan membayar pungutan negara yang terutang.Barang yang berada di TPS hanya bisa dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan untuk menghindari penumpukan yang menghambat arus logistik. Jika batas waktu penimbunan kewajiban belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang.Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara.Proses KepabeananSelanjutnya, proses kepabeanan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis."Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya," ungkap Budi.Berdasarkan status hukum dalam proses kepabeanan, terdapat tiga jenis barang yang dapat ditindak. Ketiga jenis tersebut yakni, barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun aturan ini diterapkan menyusul tingginya volume barang yang tidak diurus pemiliknya.Selain itu, belum terdapat aturan tentang mekanisme tindak lanjut barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. Sementara dalam ketentuan sebelumnya, belum sepenuhnya mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.PMK Nomor 92 Tahun 2025 ini juga memuat aturan barang ekspor berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas, mekanisme lelang ulang, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barang.Aturan ini juga memuat penambahan kriteria barang yang dapat dimusnahkan tanpa proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari."Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari," tutup Budi.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8417810/aturan-baru-barang-tak-diurus-di-kawasan-pabean-bisa-jadi-milik-negara?page=2
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.