2024-05-21 04:27:00
Jakarta - Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024. Sebelumnya aturan itu sudah direvisi beberapa kali, yang terakhir menjadi Permendag 7 tahun 2024.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tersebut telah diundangkan sore ini sebagai tindak lanjut hasil rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi. Revisi aturan tersebut akan berlaku mulai 17 Mei 2024."Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024," dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).Revisi ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan. Ia mengungkap ada 26 ribu kontainer tertahan, 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak."Arahan Presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor." jelasnya.Puluhan ribu kontainer itu tertahan karena terhambat aturan sebelumnya di mana sejumlah komoditas itu memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian PerindustrianAdapun poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya, pertama, terhadap beberapa kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor, kini diberikan relaksasi perizinan impor. Barang tersebut di antaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.Relaksasi yang diberikan terhadap barang tersebut, pelaku usaha yang ingin mengimpor tidak lagi memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian.Selain itu revisi juga berisi relaksasi untuk impor obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas dan katup. Sejumlah barang impor itu hanya memerlukan laporan surveyor (LS) tanpa harus adanya persetujuan impor (PI). Karena dalam aturan Permendag 36 2023 dibutuhkan LS dan PI.Airlangga mengimbau bagi para pelaku usaha yang belum memiliki persetujuan impor (PI) maupun Pertek, diimbau segera memproses kembali pengajuannya. Lalu bagi pelaku usaha yang barangnya tertahan di pelabuhan, diminta juga mengajukan kembali proses perizinan impor."Sesuai arahan presiden seluruh K/L diminta mendukung terutama Kemendag agar penerbitan PI-nya cepat, Kemenperin juga memiliki Pertek di baja maupun tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari, ini seluruh perizinan bisa beres, sehingga dari Kemendag bisa menerbitkan PI," jelas dia.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7345732/aturan-impor-kembali-direvisi-berlaku-mulai-17-mei-2024
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.