2024-05-21 04:19:46
Jakarta Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait barang impor. Kini, berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permendag 36/2023 dan Permendag 7/2024.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai landasan regulasi untuk memudahkan masuknya barang yang tersendat di pelabuhan. Tercatat, ada lebih dari 26 ribu kontainer yang tertahan karena membutuhkan perizinan impor atau persetujuan teknis."Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).Airlangga mengatakan, aturan baru tadi menetapkan penyesuaian terhadap 7 kelompok barang yang terkena pengetatan impor di Permendag 36/2023 dan Permendag 7/2024. Diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup.Bagi 4 komoditas barang yang sebelumnya terkena pengetatan dengan perlunya menyertakan dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor, dikembalikan cukup dengan laporan surveyor.Komoditas tersebut mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga tas maupun katup."Ini dilakukan relaksasi perizinan impor. Artinya komoditas yang di dalam Permendag tersebut diperketat (perlu PI dan LS), dikembalikan ke aturan sesuai dengan Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS (tanpa PI)," terangnya.Tak Perlu Persetujuan TeknisSementara itu, 3 komoditas lainnya, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori turut mendapat penyesuaian dengan diperbolehkan masuk tanpa perlu menyertakan pertek. Sebelumnya, kategori barang ini baru boleh di impor setelah mengantongi persetujuan teknis."Nah komoditas yang di permendag 36 diperketat dengan persyaratan pertek (persetujuan teknis) dikembalikan itu ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek," ucapnya."Dengan ditetapkannya Permendag 8/2024 ini sebagai perubahan Permendag 36/2023 atau (Permendag) 7/2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama," sambung Menko Airlangga.https://www.liputan6.com/bisnis/read/5598582/solusi-pemerintah-biar-tak-ada-lagi-puluhan-ribu-kontainer-nyangkut-di-pelabuhan?page=4
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.