2025-12-18 05:08:41
JAKARTA — The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) tengah menghadapi tekanan akibat maraknya impor baja murah yang masuk ke pasar domestik melalui berbagai modus. Praktik tersebut tidak hanya menekan kinerja industri dalam negeri, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan keselamatan konsumen. Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengungkapkan, salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah pengalihan kode Harmonized System (HS) atau circumvention untuk menghindari bea masuk. “Sejumlah modus masih banyak digunakan importir dalam memasukkan produk besi dan baja, terutama melalui pengalihan kode HS dan masuknya produk non-SNI,” kata Harry kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).Pengalihan kode HS umumnya dilakukan dengan mengubah klasifikasi baja karbon menjadi baja paduan. Caranya dengan menambahkan unsur paduan dalam jumlah sangat kecil, seperti 0,0008% boron atau 0,3% kromium, agar produk tersebut terklasifikasi sebagai baja paduan dan terbebas dari bea masuk yang lebih tinggi. “Padahal, produk tersebut digunakan untuk fungsi yang sama dengan baja karbon,” imbuhnya. Menurut dia, praktik ini memicu lonjakan impor baja paduan, menekan tingkat utilisasi pabrik dalam negeri, serta mengurangi penerimaan negara, terlebih sebagian negara pemasok juga memberikan rebate ekspor yang membuat harga impor semakin murah. Selain circumvention, IISIA juga masih menemukan peredaran produk baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya pada baja lapis seperti BjLS. Hasil pengujian menunjukkan ketebalan base metal hanya 0,16–0,18 milimeter, sementara SNI mensyaratkan ketebalan minimal 0,20 milimeter. “Produk semacam ini membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan produsen lokal yang patuh standar,” ujar Harry. Dia pun menilai, pasar domestik menjadi terdistorsi karena dibanjiri barang murah dengan kualitas rendah yang menyingkirkan produk dalam negeri. Modus lain yang dinilai kian marak adalah pemanfaatan pos tarif HS 7308 (struktur dan komponen struktur baja) serta HS 9406 (prefabricated buildings). Melalui klasifikasi tersebut, komponen baja dimasukkan secara borongan dalam bentuk paket proyek atau unit bangunan jadi. Dengan dikategorikan sebagai barang struktural atau bangunan prefabrikasi, komponen baja bernilai besar berpotensi menghindari bea masuk yang lebih tinggi sekaligus luput dari pengawasan teknis SNI. Pola ini dinilai menggerus pangsa pasar industri domestik, terutama di segmen konstruksi dan fabrikasi. Menghadapi kondisi tersebut, IISIA mendorong optimalisasi instrumen tariff barrier melalui mekanisme trade remedies seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguard. “Instrumen ini perlu diterapkan secara lebih cepat dan responsif agar industri nasional tidak menanggung kerugian berkepanjangan akibat lonjakan impor yang tidak wajar,” tuturnya. Di sisi lain, penguatan non-tariff barrier juga dinilai krusial, khususnya melalui optimalisasi penerapan SNI wajib bagi produk besi dan baja impor. IISIA menegaskan, hanya produk yang memenuhi standar mutu dan keselamatan yang seharusnya diizinkan masuk ke pasar domestik. Lebih lanjut, IISIA berpandangan bahwa produk besi dan baja yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri seharusnya tidak lagi diimpor. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah banjir impor, menjaga keseimbangan pasar domestik, serta melindungi keberlangsungan dan daya saing industri baja nasional. Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengungkapkan 55% konsumsi baja nasional masih dipenuhi dari produk impor. Mayoritas impor itu berasal dari China. Faisol menuturkan, gap antara konsumsi baja dengan produksi nasional sangat besar. Padahal, jumlah perusahaan yang terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24 (logam dasar) mencapai 562 perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang terdaftar dengan KBLI 25 (barang logam, bukan mesin dan peralatannya) mencapai 1.592 perusahaan. "Gap ini diisi oleh produk impor sekitar 55% kebutuhan nasional dan mayoritas dari China," ungkap Faisol. Adapun, konsumsi baja nasional pada 2024 berada di kisaran 18 juta ton. Dia pun menyebut fakta itu kian menambah beban industri baja nasional. Apalagi, rata-rata utilisasi kapasitas produksi baja nasional hanya berada di level 52,7%.https://ekonomi.bisnis.com/read/20251217/257/1937567/terungkap-3-modus-impor-baja-murah-yang-hantam-industri-lokal#goog_rewarded
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.