2025-12-11 02:17:46
BATAM — Intensitas pengawasan pakaian bekas ilegal (balpres) di Batam meningkat tajam sepanjang 2025 setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ancaman keras akan membubarkan Bea Cukai apabila praktik penyelundupan barang dilarang impor tidak dihentikan. Tekanan terbuka dari pusat tersebut mendorong percepatan penindakan di lapangan, terutama di jalur-jalur yang selama ini dikenal rawan. Data Bea Cukai (BC) Batam menunjukkan adanya 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas dengan total 682 koli sejak Januari 2025 hingga 8 Desember 2025. Angka ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pengawasan, dengan mayoritas kasus ditemukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang mencatat 78 penindakan dan 358 koli barang sitaan. "Jalur lainnya, seperti Harbour Bay dan Sekupang, juga menunjukkan pergerakan penyelundupan yang cukup intens, masing-masing dengan 31 penindakan [145 koli] dan 30 penindakan [159 koli],” kata Kepala BC Batam Zaky Firmansyah, Rabu (10/12/2025) di Batam.Zaky mengatakan penyelundupan pakaian bekas umumnya memanfaatkan bagasi penumpang, dengan modus penitipan kepada individu yang tidak membawa koper.Para pelaku kerap menggunakan koper-koper bekas dengan ciri fisik seragam untuk menyamarkan identitas barang. "BC Batam mencatat rata-rata 12 kasus balpres setiap bulan, dengan sekitar 56 koli barang diamankan, menunjukkan frekuensi yang konsisten dan terorganisasi sepanjang tahun,” jelasnya.Efek tekanan Purbaya terlihat paling jelas pada periode November hingga awal Desember, ketika BC Batam mengamankan 178 koli pakaian bekas dari 33 penindakan dalam kurun waktu kurang dari enam minggu. Penindakan terbesar kembali terjadi di Batam Centre dengan 103 koli dan Sekupang dengan 61 koli. Lonjakan ini menunjukkan respons langsung terhadap instruksi pusat yang menuntut pengetatan pengawasan secara menyeluruh. Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan aturan pelarangan impor pakaian bekas dalam Permendag 40/2022 serta ketentuan barang bawaan penumpang di PMK 34/2025. Setelah diamankan, pakaian bekas ilegal tersebut diproses sebagai Barang Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara (BMN) sebelum masuk tahapan pemusnahan. "Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas tata niaga tekstil nasional serta meminimalkan dampak pasar gelap terhadap industri dalam negeri," ungkapnya. Peningkatan pengawasan di Batam juga memberi sinyal bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian besar terhadap arus barang ilegal di kawasan perdagangan bebas. Batam selama ini dikenal sebagai salah satu gerbang favorit penyelundup karena tingginya mobilitas penumpang dan kedekatannya dengan pelabuhan-pelabuhan internasional. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251210/259/1935840/begini-pengawasan-pakaian-bekas-ilegal-di-bea-cukai-batam-usai-ultimatum-purbaya#goog_rewarded
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.