Blogs Detail

...
Aturan Impor Direvisi Lagi, 7 Kelompok Barang Ini Dipermudah Masuk RI

2024-05-20 05:13:04


Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Walhasil, sejumlah kelompok barang kini bisa masuk ke Indonesia dengan lebih mudah.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa perubahan atau relaksasi aturan itu sudah diteken dalam rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/5) dan sudah berlaku sejak 17 Mei 2024."Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup," kata Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).Untuk berbagai kelompok barang yang sudah masuk sejak 10 Maret 2024, disebut Nirwala, diselesaikan dengan Permendang 8 Tahun 2024. Sebab, peraturan itu ditetapkan berlaku surut.Selain itu, Nirwala mengatakan pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Kementerian Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.Sesuai arahan presiden tentang perubahan Permedag 36, Nirwala menuturkan, bahwa Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer yang terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak."Langkah responsif yang dilakukan pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini," imbuhnya.Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut, Nirwala berharap pengeluaran dapat mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional"Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini," tutup Nirwala.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7346546/aturan-impor-direvisi-lagi-7-kelompok-barang-ini-dipermudah-masuk-ri

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.