Blogs Detail

...
Pengusaha Desak Penegakan Larangan Impor Baju Bekas, Industri Tekstil Terancam

2025-11-25 04:15:39


JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendesak penegakan aturan larangan penjualan impor baju bekas (thrifting). Pasalnya, keberadaan thrifting dinilai menghambat pertumbuhan investasi tekstil nasional. Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta, mengatakan pihaknya masih bergelut dengan kondisi persaingan yang tidak fair, di mana barang impor ilegal dan barang impor dumping saat ini masih minim tindakan dari pemerintah. “Kondisi ini jadi hambatan utama investasi baik dalam rangka ekspansi maupun investasi baru. Ini menjadi indikator utama bahwa tidak adanya kepastian penegakan aturan,” kata Redma kepada Bisnis, dikutip Selasa (25/11/2025). Padahal, larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Permendag 40/2022 yang mulai berlaku pada Juli 2022. Namun, tanpa supremasi hukum dan keseriusan penegakan aturan, impor pakaian bekas kembali membanjiri pasar domestik.Dengan kondisi ini, Redma menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih terkontraksi, meski para produsen berharap ada pesanan tambahan untuk menyambut Lebaran 2026. Salah satu modus yang dilakukan importir adalah memasukkan barang impor ilegal, termasuk baju bekas, melalui pemalsuan data impor, sehingga merugikan industri tekstil lokal. Untuk itu, produsen lokal mengusulkan penggunaan port to port manifest sebagai dokumen impor resmi.Saat ini, sistem yang digunakan adalah in land manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) yang dibuat oleh importir sendiri. Alhasil, Redma menilai adanya pemalsuan data yang sering dilakukan. Redma menjelaskan bahwa di negara lain, dokumen ekspor yang dikirim secara elektronik dari pelabuhan asal otomatis menjadi dokumen impor ketika kapal tiba di pelabuhan tujuan. Sistem tersebut dianggap menutup celah manipulasi dokumen. “Jadi tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” tambahnya. APSyFI juga meminta Bea Cukai memasang container scanner di seluruh pelabuhan untuk memeriksa seluruh kontainer impor. Menurut Redma, negara lain mewajibkan pemindaian atas semua kontainer, dan kontainer diarahkan ke jalur merah jika ada ketidaksesuaian. Sementara itu, di Indonesia, kontainer sering langsung masuk jalur hijau tanpa pemindaian. Redma menilai hal ini menjadi salah satu kelemahan Indonesia. "Kontainer jalur hijau bebas lewat tanpa scanning, penentuan jalur pun ditetapkan melalui profiling hingga jadi mainan oknum petugas," tuturnya.https://ekonomi.bisnis.com/read/20251125/12/1931441/pengusaha-desak-penegakan-larangan-impor-baju-bekas-industri-tekstil-terancam#goog_rewarded

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.