2025-11-24 06:00:12
Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.Pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta oleh Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.Lindungi UMKM Indonesia, Impor Baju Bekas dan Barang China Bakal Disikat PemerintahSebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkomitmen untuk mendorong produk lokal, khususnya UMKM, agar tidak kalah saing dengan produk China di pasar dalam negeri.Oleh karenanya, pemerintah bakal menertibkan tidak hanya produk impor bekas semisal baku bekas, tapi juga barang-barang impor dari China yang telah membuat produk lokal tidak berdaya di pasar domestik."Secara prinsip bagi kita, bahwa ini tidak hanya sekedar yang kita tertibkan barang-barang impor baju bekas, tapi yang produk-produk barang impor dari China yang menghantam atau mengkanibalisasi produk-produk UMKM kita," tegasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/11/2025).Pada kesempatan terpisah di hari yang sama, Maman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 brand lokal untuk menggantikan barang impor bekas (thrifting) semisal pakaian atau baju bekas.Maman menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah tidak mau berkompromi atas importasi barang bekas seperti pakaian bekas dan sejenis."Pokoknya bagi saya, bagi kami kementerian UMKM dan kementerian lainnya, yang kita lakukan tindakan itu mereka yang mengimpor baju-baju bekas. Karena inget lho, enggak semua thrifting itu jelek. Yang jadi isu adalah yang melakukan impor baju-bajunya bekas, nah ini yang kita tindak," tegasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.Siapkan Produk PenggantiNamun begitu, Kementerian UMKM mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto agar menyiapkan substitusi produk barang pengganti. Sehingga para pedagang bisa beralih menjual produk pakaian made in Indonesia.Supaya, kata Maman, para pedagang pakaian bekas impor pada akhirnya tetap bisa melanjutkan usahanya dengan berdagang produk pakaian lokal yang jumlahnya ribuan."Per hari ini, kita sudah konsolidasi, sudah ada 1.300 brand produk lokal kita yang sudah kita konsolidasikan. Dari baju, celana, sepatu, sendal, pokoknya sudah kita kumpulkan 1.300 brand lokal. Nanti dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti," ucapnya.https://www.liputan6.com/bisnis/read/6216631/purbaya-ogah-legalkan-usaha-thrifting-meski-pedagangnya-taat-bayar-pajak?page=3
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.