2025-11-07 06:59:09
JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) memanggil sejumlah platform e-commerce terkait maraknya penjualan pakaian impor bekas atau thrifting secara ilegal. Adapun perwakilan yang hadir yakni Shopee, TikTok Shop By Tokopedia, hingga Lazada. Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, mengatakan platform e-commerce wajib mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas,” kata Temmy di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Temmy menegaskan dalam operasionalnya, platform e-commerce terikat oleh regulasi yang melarang perdagangan barang yang dilarang oleh undang-undang atau peraturan. Oleh karenanya, platform wajib memastikan barang semacam itu tidak dijual di sistem mereka.Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa para anggota idEA memiliki komitmen tinggi untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk Permendag 31/2023. “Di mana pada isu kali ini kita melihat bahwa isu pakaian impor ilegal ini menjadi sebuah hal yang memang harus kita perhatikan secara bersama-sama,” ujarnya.Hilmi menambahkan, sejak Maret 2023 seluruh anggota idEA telah melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah menurunkan penjualan produk yang dilarang, termasuk pakaian bekas impor. Hilmi mengatakan l melalui koordinasi yang dilakukan hari ini, para pihak sepakat untuk memperketat pengawasan serta menciptakan ekosistem yang lebih aman dan nyaman. “Sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertibkan dengan lebih baik lagi,” tambahnya. Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga meminta para pedagang pakaian bekas atau thrifting agar tidak melakukan impor ilegal dan kembali membeli produk dari produsen dalam negeri. Purbaya menyampaikan keinginannya untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional. Oleh karena itu, ia berencana menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam karung padat. Bahkan, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut akan memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor-impor. “Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” kata Purbaya usai menghadiri agenda di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).https://ekonomi.bisnis.com/read/20251107/12/1926951/kemenkop-ukm-panggil-shopee-hingga-tiktok-shop-imbas-pakaian-bekas-impor-merajalela#goog_rewarded
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.