Blogs Detail

...
Jalur Ilegal Garmen Impor

2025-10-16 05:31:49


PETUGAS Bea dan Cukai mendeteksi rencana penyelundupan barang mewah asal kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Batam. Sebanyak 12 dari 17 kontainer disita untuk keperluan penyelidikan. Namun, semua barang sitaan tersebut sempat menghilang dari area penimbunan. Petugas menemukannya kembali dalam kondisi sudah terbuka.Rencana itu terbongkar berkat laporan intelijen kepabeanan pada akhir Sepember 2025. Petugas menyita semua kontainer tersebut tak lama setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Rencana pemeriksaan semua kontainer tersebut buyar lantaran petugas depo penimbunan mengizinkan pemilik memindahkan kontainer dengan dalih batas waktu.Para pelaku diduga memanipulasi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean free trade zone. Petugas curiga mereka telah mengeluarkan barang kiriman dan menggantinya dengan produk garmen. Padahal dokumen PIB yang mereka buat tak sekali pun menyebutkan jenis komoditas tersebut.Kasus penyelundupan merupakan upaya penghindaran kewajiban kepada negara. Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 31.275 kasus kepabeanan, seperti penyelundupan tembakau, minuman alkohol, dan tekstil. Total nilai barang yang disita mencapai Rp 9,6 triliun dengan potensi kerugian Rp 4,8 triliun.https://www.tempo.co/hukum/celah-kepabeanan-impor-garmen-ilegal-2080032

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.