2025-10-10 04:40:09
JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) secara resmi menghentikan penyelidikannya yang telah berlangsung sejak 2021 terhadap impor pakaian jadi, pada 29 September 2025. Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Nomor: 01/KPPI/PENG/10/2025 tentang Penghentian Penyelidikan Perpanjangan Terhadap Impor Barang Pakaian dan Aksesori Pakaian 131 No. HS 8-Digit Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures). “Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 29 September 2025 KPPI menghentikan penyelidikan perpanjangan terhadap impor barang Pakaian dan Aksesori Pakaian dengan 131 nomor HS 8-digit..,” tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025). Di mana sebelumnya penyelidikan tersebut dilakukan karena menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri dalam rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).Keputusan penghentian ini pun didasarkan pada hasil penyelidikan perpanjangan yang dilakukan KPPI sepanjang 2021—2024. “Hasil tersebut menunjukkan tidak tersedia bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan,” tambah Julia. Hal ini juga telah sesuai dengan Artikel 7.1 Agreement on Safeguards dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Pasal 88 Ayat (3). Barang yang termasuk ke dalam penghentian penyelidikan perpanjangan terbagi atas 7 (tujuh) segmen. Segmen tersebut meliputi Atasan Casual, Atasan Formal, Bawahan, Setelan, Ensemble dan Gaun, Outerwear, Pakaian Bayi, serta Headwear, dan Neckwear. Untuk diketahui, Pemerintah memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard pada 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori sejak 12 November 2021. Pasalnya, kala itu terdapat temuan lonjakan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Akibatnya, muncul indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan tersebut. Penerapan safeguard pun sebelumnya dilakukan juga dengan harapan agar permintaan dari produsen lokal akan meningkat. “Kami berharap dengan adanya BMTP ini, demand terhadap produk-produk pakaian dan aksesoris pakaian dalam negeri akan meningkat, karena dapat bersaing secara adil dengan produk-produk impor dengan tingkat kualitas yang sama bahkan lebih baik,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin yang kala itu dijabat oleh Elis Masitoh, Jumat (19/11/2021). Dirinya mengatakan BMTP selama 3 tahun dimaksudkan agar selama jangka waktu pengenaan, industri dalam negeri dapat melakukan penyesuaian struktural. Dengan demikian, industri siap bersaing dengan barang impor ketika safeguard berakhir.https://ekonomi.bisnis.com/read/20251010/12/1919123/kppi-setop-penyeledikan-safeguard-impor-pakaian-bukti-tak-cukup
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.