2025-09-26 04:48:35
Jakarta - Pada 2025, harapan baru dalam pembangunan industri tekstil nasional mulai terlihat seiring dengan ekspansi sektor ini. Indikator PDB pada kuartal I dan II tercatat tumbuh di atas 4 persen.Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menuturkan, perbaikan ini merupakan hasil dari evaluasi kebijakan bertahap setelah industri banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.Febri juga meluruskan opini yang belakangan disampaikan sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor."Pertanyaannya, data apa yang digunakan?Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru importerbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” ujar Febri, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/9/2025).Ia menjelaskan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal—semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin.Total Kode HS Industri TPT"Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” kata dia.Febri mengungkapkan, total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%.Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan, banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.Pengaturan ImporFebri menegaskan, sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi. “Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” ujar dia.Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI). Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKI.Pada 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton disbanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%).Pengaturan Impor Pakaian JadiMemasuki 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim. “Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton.Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023,” kata Febri.Ia juga mencatat, sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.Penyelidikan KemenperinSementara itu, Febri turut menyampaikan, apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti,akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan "pembersihan internal Kemenperin” dari berbagai praktik curang.Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi di internal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum. "Kami juga sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali," ujar dia.Mekanisme Impor TPTFebri menegaskan, seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada PeraturanMenteri Perdagangan, dengan pengecualian Lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat LogistikBerikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)."Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya.https://www.liputan6.com/bisnis/read/6168275/tata-niaga-tekstil-kemenperin-sebut-impor-tak-semua-lewat-pertek?page=6
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.