Blogs Detail

...
Impor Pakaian Bekas Diduga Terstruktur

2025-09-12 05:58:50


MAJELIS Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menuding adanya sindikat importir pakaian bekas ilegal yang dilakukan secara terstruktur. “Kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik sindikat impor ilegal ini,” kata Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil Agus Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 September 2025.Pernyataan itu disampaikan Agus merespons temuan 19.391 “ballpres" atau pakaian bekas senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jawa Barat. Ribuan pakaian bekas berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina ituAgus menyatakan penyitaan tersebut menjadi bukti adanya sindikat impor ilegal yang terorganisasi. Menurut dia, barang impor ilegal tidak hanya masuk melalui pelabuhan atau pasar-pasar tradisional, tetapi menggunakan truk dan gudang penyimpanan.Ia pun mewanti-wanti dampak masuknya pakaian bekas impor dengan harga relatif lebih murah bisa memukul daya saing industri tekstil lokal. Kondisi ini bisa memperparah sektor tekstil yang sedang tertekan akibat penurunan permintaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja massal.Terlebih, kata Agus, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor di Indonesia. Ia pun mempertanyakan bagaimana impor pakaian bekas bisa lolos dengan jumlah yang sangat besar.Agus menyatakan larangan tersebut tercantum pada sejumlah aturan. Pertama adalah Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun redaksi International Trade Center (ITC) Trademap, jumlah impor pakaian bekas dengan kode HS 630900 pada 2024 mencapai US$ 1,5 juta. Adapun data impor pada pada tahun ini sampai dengan kuartal II 2025 mencapai US$ 1 juta. Jumlah tersebut, kata Agus, mencerminkan banyaknya jumlah impor pakaian bekas.Terhadap temuan itu, Agus mendesak pemerintah dan otoritas penegak hukum untuk mengusut tuntas sindikat importir ilegal. Pengusutan itu termasuk terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi nasional. Agus juga mendorong adanya penguatan pengawasan di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi darat untuk mencegah masuknya impor pakaian bekas. “Kami betul-betul meminta kepada pemerintah untuk melindungi industri TPT nasional dengan konsistensi kebijakan anti-impor ilegal, pemberantasan mafia impor ilegal dengan penegakan hukumnya, serta usut tuntas dan sidik sindikat importir yang bermain dalam kuota impor,” kata Agus.Agus juga mendesak agar Kementerian Perdagangan segera merilis hasil penyidikan aparat penegak hukum terkait dengan penyitaan impor pakaian bekas yang telah dilaksanakan pada 14–15 Agustus 2025. “Jangan sampai penyitaan yang dilakukan ini cuma sebatas pencitraan dan lullaby acting yang dilakukan pemerintah untuk menenangkan pelaku industri lokal,” tutur dia. https://www.tempo.co/ekonomi/impor-pakaian-bekas-diduga-terstruktur-2067921

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.