2025-09-11 08:59:54
JAKARTA — Tren thrifting atau jual beli barang bekas berupa pakaian jadi masih menjamur di Indonesia. Pakaian bekas yang masuk ke pasar domestik diketahui paling banyak berasal dari China hingga Inggris. Impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025. Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas sepanjang 2024, yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu. Jika dibandingkan dengan 2023, nilai impor pakaian bekas tahun lalu hingga saat ini meningkat fantastis. Pasalnya, BPS mencatat nilai impor pakaian bekas hanya US$29.759 dengan volume 12.856 kg pada 2023. Sementara itu, pada 2022, impor pakaian bekas senilai US$272.146 dengan volume 26.224 kg.Adapun, data International Trade Center (ITC) Trademap menunjukkan impor pakaian bekas Indonesia paling banyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT) mencakup Taiwan, Hong Kong, dan China. Secara nilai, impor pakaian bekas dari RRT tahun lalu mencapai US$508.000 dengan volume 1.819 ton. Kemudian, disusul oleh impor dari Inggris dengan nilai US$374.000 atau 24,9% dari total impor pakaian bekas pada 2024 lalu. Volume impor dari kawasan tersebut mencapai 52 ton.Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil Agus Riyanto mengatakan, impor pakaian bekas dari China sudah sepertiga dari jumlah keseluruhan impor pakaian bekas tahun lalu. "Nilai impor pakaian bekas dari China ini memang sangat murah, jika kita bandingkan dengan UK, meskipun jumlahnya hanya 52 ton tapi nilainya mencapai US$374.000," kata Agus kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025). Dia menerangkan bahwa impor pakaian bekas yang dalam aturan merupakan praktik ilegal ini bukan lagi skala kecil, tetapi telah terstruktur dan terorganisir. Adapun, larangan total impor pakaian bekas di Indonesia mengacu pada dasar hukum Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lalu ada juga larangan impor barang yang tidak baru pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Yang terbaru yaitu Permendag 40 Tahun 2022 yang sudah jelas dan spesifik menyebutkan larangan impor pakaian bekas. Pertanyaannya kok impor pakaian bekas ini masih bisa lolos dan jumlahnya juga sangat besar?” ujar Agus Pihaknya pun melihat modus importir tidak hanya masuk dalam jumlah terbatas melalui pelabuhan atau pasar-pasar tradisional, tetapi menggunakan jaringan distribusi besar dengan truk dan gudang penyimpanan. Pada Agustus lalu, Kementerian Perdagangan bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS telah menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di Bandung Raya yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. "Penyitaan besar ini membuktikan adanya sindikat importir ilegal yang terstruktur. Kami mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual di balik sindikat impor ilegal ini,” jelasnya. Pihaknya menilai masuknya pakaian bekas impor dengan harga sangat murah telah memukul daya saing industri tekstil lokal, memperparah kondisi sektor yang sedang tertekan akibat penurunan permintaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.https://ekonomi.bisnis.com/read/20250910/257/1910030/tak-hanya-china-ri-dibanjiri-pakaian-bekas-impor-dari-inggris
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.