Blogs Detail

...
Cerita Mendag Bongkar Impor Ilegal, 52 Pelaku Usaha Terlibat

2025-08-06 06:50:31


Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait telah melakukan pengawasan ketat terhadap tata niaga impor melalui skema post-border sepanjang Januari hingga Juli 2025.Pemeriksaan dilakukan di empat wilayah strategis yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan dukungan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)..Dari total 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa, sebanyak 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem e-reporting untuk memastikan kesesuaian dokumen secara administratif."Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).Namun, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha harus menjalani proses pengawasan lanjutan di lapangan. Langkah ini diperlukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia."Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.Jenis PelanggaranLebih lanjut, Mendag mengatakan pelaku usaha yang terbukti melanggar kedapatan melakukan berbagai jenis pelanggaran administratif dan teknis.Pelanggaran paling umum adalah tidak adanya dokumen persetujuan impor dan tidak dilengkapinya laporan dari surveyor independen, yang menjadi syarat utama dalam proses impor."Jenis pelanggaran yang terjadi berupa tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI," ujarnya.Komoditas yang disitaAdapun komoditas yang ditemukan bermasalah antara lain ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional, serta produk elektronik. Bahkan, produk-produk rumah tangga dan kimia tertentu pun turut masuk dalam daftar barang yang tidak sesuai aturan.Total nilai pabean dari barang-barang bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Pemerintah menilai bahwa nilai tersebut cukup signifikan dan berdampak langsung pada sektor industri dalam negeri yang mulai tertekan oleh maraknya produk impor ilegal."Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri, yang pertama Yang kedua, juga sangat mengganggu konsumen. Jadi, perlindungan konsumen menjadi hilang, karena beberapa produk yang dikirim ini tidak sesuai dengan standar SNI," pungkasnyahttps://www.liputan6.com/bisnis/read/6125237/cerita-mendag-bongkar-impor-ilegal-52-pelaku-usaha-terlibat?page=3

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.