Blogs Detail

...
Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar Dibongkar Kemendag, Ada Ban hingga Kosmetik Tanpa SNI

2025-08-06 05:32:25


Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan hasil pengawasan tata niaga impor melalui skema post-border yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sepanjang Januari hingga Juli 2025. Mendag menyampaikan, pengawasan difokuskan pada empat wilayah yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, dengan melibatkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Total ada 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diperiksa dalam periode ini.“Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi,” kata Mendag dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan verifikasi sistem e-reporting. “Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dengan hasil sebagai berikut. Pertama, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting,” kata Mendag.Namun, terdapat 317 PIB dari 147 pelaku usaha yang harus menjalani pengawasan lanjutan di lapangan untuk memverifikasi kesesuaiannya secara fisik dan administratif.Hasil pengawasan lanjutan menemukan bahwa 118 PIB milik 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Sementara 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai setelah proses klarifikasi lebih lanjut. Temuan ini menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam proses impor barang yang disalahgunakan oleh sejumlah pelaku usaha.Barang-barang yang melanggar ketentuan ini sebagian besar berasal dari negara-negara seperti China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menjadi sumber utama masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan industri dan konsumen di Indonesia.Kerugian Capai Rp26,4 MiliarKementerian Perdagangan mencatat nilai total barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan mencapai sekitar Rp26,4 miliar. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis komoditas, mulai dari ban kendaraan, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, hingga produk obat tradisional serta suplemen kesehatan.Selain itu, ditemukan juga pelanggaran pada barang-barang seperti produk kehutanan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, hingga UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan). “Total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” ujar Mendag.Jenis Pelanggaran Lebih lanjut, Mendag menyampaikan jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan meliputi tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, kemudian tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe UTTB atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang atau NPB untuk produk wajib SNI. Adapun terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah telah menjatuhkan sanksi tegas. Setidaknya 14 pelaku usaha menerima surat peringatan, sementara 18 pelaku lainnya dikenai sanksi berupa perintah penarikan dan pemusnahan barang. Selain itu, dua pelaku usaha diberi sanksi penghentian sementara akses kepabeanan.“Kementerian Perdagangan bersama KL terkait Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal Ya jadi kami sekali lagi, kami sering melakukan hal seperti ini,” pungkasnya. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6125126/impor-ilegal-rp-264-miliar-dibongkar-kemendag-ada-ban-hingga-kosmetik-tanpa-sni?page=3

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.