Blogs Detail

...
Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk

2024-05-14 03:40:19


Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.Tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:• Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.• Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.• Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.Namun, ada beberapa barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk. Berikut merupakan daftarnya.Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea MasukBerdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor :• Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.• Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.• Buku ilmu pengetahuan.• Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.• Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.• Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.• Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.• Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.• Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.• Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.• Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.• Barang pindahan.• Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.• Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.• Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.• Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.• Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.Demikian merupakan daftar barang impor yang tidak kena bea masuk.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7337629/daftar-barang-impor-yang-tidak-kena-bea-masuk

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.