Blogs Detail

...
Andhika Pangarso Apresiasi Kemenperin Lindungi Produk Dalam Negeri, Soroti Tantangan Impor

2025-05-02 08:14:49


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang digelar pada Selasa (29/04/25), Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya W. Pangarso, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melindungi dan memperkuat produk dalam negeri di tengah tantangan global dan kebijakan perdagangan internasional yang dinamis.Menurut Andhika Pangarso, keberpihakan kementerian terhadap industri nasional perlu terus diperkuat mengingat tantangan yang dihadapi pelaku industri semakin kompleks, mulai dari tekanan global, kompetisi harga, hingga kebijakan impor yang berdampak langsung pada kelangsungan sektor-sektor industri domestik.“Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian atas komitmen dan langkah strategis yang telah diambil dalam melindungi produk dalam negeri. Di tengah tekanan global dan ketatnya persaingan, keberpihakan kepada industri dalam negeri adalah pondasi penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Andhika Pangarso dalam rilisnya, Kamis (01/04/25).Soroti Insentif Impor AS, Harap Ada Skema yang JelasDalam kesempatan tersebut, Andhika turut menyoroti langkah pemerintah Indonesia yang memberikan insentif impor kepada Amerika Serikat sebesar USD 19 miliar, khususnya pada sektor energi dan agrikultur. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi diplomasi dagang sebagai bentuk bargaining terhadap kebijakan resiprokal yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika.“Kita sepakat bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa di sektor agrikultur dan energi. Namun, dalam menjalankan kebijakan luar negeri seperti ini, harus ada skema yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku industri dalam negeri. Insentif sebesar USD 19 miliar bukan angka kecil, dan harus benar-benar dihitung implikasinya,” jelasnya.Andhika Pangarso menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam implementasi kebijakan perdagangan internasional, agar industri dalam negeri tidak menjadi korban dari diplomasi dagang yang tidak terarah.Kritik Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Dampaknya terhadap Industri TPTLebih lanjut, Andhika Pangarso menyoroti kebijakan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini telah menimbulkan tekanan berat terhadap keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang saat ini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan.“Relaksasi impor sebagaimana diatur dalam Permendag 8/2024 telah memperparah kondisi industri TPT kita yang sedang kritis. Produk tekstil dari luar, termasuk barang thrifting, masuk dengan mudah ke pasar domestik. Akibatnya, produsen dalam negeri kesulitan bersaing, baik dari sisi harga maupun kualitas, karena pasar dibanjiri produk impor murah,” kata Andhika Pangarso.Pentingnya Peninjauan Kembali Aturan TKDN Ia menegaskan bahwa fenomena thrifting yang tidak terkendali adalah cerminan lemahnya pengawasan atas kebijakan impor. Padahal, sektor tekstil merupakan salah satu sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap ekspor Indonesia, dengan nilai ekspor pakaian jadi mencapai USD 4,6 miliar per tahun.“Jika tidak ada langkah korektif, bukan tidak mungkin industri tekstil Indonesia hanya akan menjadi bagian dari sejarah. Ini tentu sangat disayangkan, mengingat sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi penyangga ekonomi di berbagai daerah,” tambahnya.Selain itu, Andhika Pangarso juga menekankan urgensi peninjauan kembali aturan tentang pembatasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia menyatakan bahwa kebijakan TKDN bukan hanya relevan dalam konteks penguatan industri, tetapi juga berkontribusi langsung pada pengurangan ketergantungan terhadap impor, penghematan devisa, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing produk nasional.“Kita tidak boleh melihat TKDN hanya dari sisi administratif. Ini adalah soal strategi nasional. Penguatan TKDN berarti memberi ruang lebih luas bagi pelaku industri nasional untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Andhika Pangarso.Ia juga menambahkan bahwa penggunaan produk dalam negeri semestinya menjadi gerakan nasional, bukan hanya semata-mata soal efisiensi ekonomi.“Ini soal membangun rasa bangga terhadap karya anak bangsa. Kita harus menciptakan ekosistem industri yang sehat, kuat, dan mampu bersaing. Tanpa komitmen nyata pada produk dalam negeri, sulit bagi kita berbicara soal kemandirian ekonomi,” pungkasnya.Andhika Pangarso mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di level kementerian, DPR, pelaku industri, maupun masyarakat luas, untuk bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang berpihak dan berkelanjutan bagi industri dalam negeri. Ia berharap langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah dapat menciptakan dampak nyata bagi kemajuan industri nasional dan kesejahteraan masyarakat.https://www.liputan6.com/jateng/read/6010843/andhika-pangarso-apresiasi-kemenperin-lindungi-produk-dalam-negeri-soroti-tantangan-impor?page=2

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.