2025-04-17 08:15:18
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar domestik selama triwulan pertama 2025. Hasilnya mengejutkan dan ditemukan berbagai produk senilai total Rp15 miliar yang melanggar ketentuan, mulai dari tak memiliki label berbahasa Indonesia hingga tak memenuhi standar nasional.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin langsung ekspose barang-barang bermasalah tersebut di kantor Kemendag, Jakarta, pada Kamis (17/4). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus penegasan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi konsumen dan menegakkan ketertiban niaga.“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam pernyataannya.Lima Kategori Produk Tak Sesuai KetentuanTemuan ini berasal dari hasil kerja sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, hingga Badan Intelijen Negara. Barang-barang yang disorot mencakup lima kategori utama dari 10 perusahaan, baik lokal maupun importir.Kategori tersebut meliputi:* Elektronik sebanyak 297.781 unit, termasuk rice cooker, kipas angin, audio video, fitting lampu, luminer, ketel listrik, air fryer, kabel listrik, baterai primer, hingga gerinda listrik.* Mainan anak-anak sebanyak 297.522 unit.* Alas kaki 1.277 unit.* Seprai 100 unit.* Pelek kendaraan bermotor sebanyak 905 unit.Barang-barang ini terbukti tidak memenuhi berbagai persyaratan penting, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak ada label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG) yang tidak lengkap, serta tidak adanya nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).Langgar Sejumlah Regulasi PentingBudi menegaskan bahwa seluruh produk tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti:* UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen* PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan* Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Label Berbahasa Indonesia* Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa* Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Impor* Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis RisikoSanksi Tegas: Dari Teguran hingga PemusnahanKemendag tidak main-main dalam menindak pelanggaran. Berbagai sanksi bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang.Baca juga: Kemendag dan Polri Bongkar Kecurangan di SPBU, Bogo, Konsumen Rugi Miliaran RupiahDirjen PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan dari hasil inspeksi ke pasar hingga distributor besar. “Untuk produk impor yang tidak sesuai ketentuan, kami akan minta dimusnahkan. Sementara produk dalam negeri akan diarahkan untuk segera memenuhi standar SNI,” ujarnya.Pengawasan Digital dan KolaboratifMendag Budi juga menambahkan bahwa Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk melalui teknologi digital dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan pasar domestik yang bersih, sehat, dan terpercaya.“Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.Langkah Kemendag ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan konsumen dan integritas pasar nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memilih produk dan melaporkan bila menemukan barang yang tak sesuai standar. (SG-2)https://sokoguru.id/bisnis/produk-impor-tak-sesuai-ketentuan-tembus-rp15-miliar-kemendag-siap-lakukan-pemusnahan
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.