2025-03-24 07:22:50
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti ancaman yang dihadapi industri dalam negeri akibat maraknya barang impor murah yang merusak daya saing industri nasional. Ilham menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi bukti kebijakan yang tidak berpihak pada industri nasional harus segera dievaluasi."Industri nasional kita sedang menghadapi tekanan besar dari masuknya barang impor murah, yang diperparah dengan lemahnya pengawasan dan regulasi yang justru menguntungkan impor dibandingkan produksi dalam negeri," ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).Ilham menjelaskan kebijakan Permendag No. 8/2024 yang menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) dalam impor telah mempercepat masuknya barang tanpa kendali. Akibatnya, banyak pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing, bahkan beberapa terpaksa menghentikan kegiatan operasionalnya."Pemerintah harus segera merevisi Permendag 8/2024 dan aturan lainnya yang merugikan industri nasional, seperti PMK No. 131/PMK.04/2018. Jika tidak, ancaman dan opportunity loss terhadap industri manufaktur kita akan semakin besar," tambahnya.Ilham menambahkan lambatnya proses revisi aturan impor yang saat ini dilakukan per komoditas juga berdampak terhadap lama waktu penyelesaiannya."Pemerintah harus segera merevisi Permendag 8/2024 dan aturan lainnya yang merugikan industri nasional, seperti PMK No. 131/PMK.04/2018. Jika tidak, ancaman dan opportunity loss terhadap industri manufaktur kita akan semakin besar," tambahnya.Ilham menambahkan lambatnya proses revisi aturan impor yang saat ini dilakukan per komoditas juga berdampak terhadap lama waktu penyelesaiannya.Komisi VII Minta Pemerintah Revisi Aturan Impor yang Rugikan Industri RI
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.