2025-03-14 04:27:14
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk nylon film dari China, Thailand dan Taiwan. Bea masuk antidumping dikenakan karena harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan. Aturan berlaku selama empat tahun terhitung sejak berlakunya aturan ini mulai 10 hari kerja sejak diundangkan 11 Maret 2025."Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (12/3/2025).Dalam Pasal 2 dijelaskan, bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 milimeter (mm) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari China, Thailand dan Taiwan."Pengenaan bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan," tulis Pasal 4.Lebih lanjut dijelaskan, bea masuk antidumping berlaku terhadap barang impor nylon film yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.Selanjutnya, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus.Dalam lampiran aturan tersebut terdapat nama perusahaan dan tarif bea masuk antidumping yang akan dikenakan. Berikut daftarnya:1. Republik Rakyat Tiongkok- Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd (Rp 1.254/kg)- Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd (Rp 1.254/kg)- Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd (Rp 1.254/kg)- Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd (Rp 5.508/kg)- Hyosung Chemical Corporation (Korea) Rp 5.508/kg)- Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd (Rp 8.045/kg)- Perusahaan lainnya (Rp 11.493/kg)2. Thailand- A.J. Plast Public Company Limited (Rp 4.351/kg)- Perusahaan lainnya (Rp 16.473/kg)3. TaiwanSeluruh perusahaan di Taiwan (Rp 31.510/kg).Produk China & Taiwan Ini Terbukti Dumping, Sri Mulyani Turun Tangan
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.