Blogs Detail

...
Komisi VII Minta Pemerintah Revisi Aturan Impor yang Rugikan Industri RI

2025-03-14 04:19:27


Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti ancaman yang dihadapi industri dalam negeri akibat maraknya barang impor murah yang merusak daya saing industri nasional. Ilham menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi bukti kebijakan yang tidak berpihak pada industri nasional harus segera dievaluasi."Industri nasional kita sedang menghadapi tekanan besar dari masuknya barang impor murah, yang diperparah dengan lemahnya pengawasan dan regulasi yang justru menguntungkan impor dibandingkan produksi dalam negeri," ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).Ilham menjelaskan kebijakan Permendag No. 8/2024 yang menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) dalam impor telah mempercepat masuknya barang tanpa kendali. Akibatnya, banyak pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing, bahkan beberapa terpaksa menghentikan kegiatan operasionalnya."Pemerintah harus segera merevisi Permendag 8/2024 dan aturan lainnya yang merugikan industri nasional, seperti PMK No. 131/PMK.04/2018. Jika tidak, ancaman dan opportunity loss terhadap industri manufaktur kita akan semakin besar," tambahnya.Ilham menambahkan lambatnya proses revisi aturan impor yang saat ini dilakukan per komoditas juga berdampak terhadap lama waktu penyelesaiannya."Bayangkan, untuk satu komoditas seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) saja, revisinya memakan waktu 3-4 bulan, baru kemudian dilanjutkan ke sektor elektronik dan lainnya dengan durasi yang sama. Jika ada tujuh komoditas yang harus direvisi, maka seluruh proses bisa memakan waktu lebih dari 21 bulan," papar Ilham."Kalau aturan ini bisa dibuat dalam sehari, kenapa revisinya tidak bisa cepat dan menyeluruh? Jangan sampai ada kepentingan tersembunyi yang ingin memberi ruang lebih lama bagi masuknya barang impor," sambungnya.Ilham pun menyoroti ketimpangan penerbitan kebijakan PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dimana awalnya Kawasan Berikat dibentuk dalam rangka penguatan ekspor.Namun, ia mengatakan aturan tersebut sekarang justru menjadi pintu masuk bagi barang-barang impor yang tidak membutuhkan pertimbangan teknis. Hal ini pun semakin diperparah dengan fasilitas fiskal kepabeanan yang diperoleh oleh perusahaan di kawasan berikat."Permendag 8/2024 dan PMK No. 131/PMK.04/2018 jelas memperlemah daya saing industri dalam negeri dan bisa memperparah gelombang PHK," ungkap ilhamUntuk itu, Ilham menegaskan keberpihakan terhadap industri dalam negeri harus menjadi prioritas pemerintah.Ia juga mendorong langkah-langkah penegakan hukum terhadap mafia impor yang selama ini memperburuk situasi."Kita tidak bisa membiarkan industri manufaktur kita rontok karena aturan yang merugikan mereka. Jika revisi ini tidak segera dipercepat, kita akan kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan dan kesempatan ekonomi bagi rakyat kita," pungkasnya.Komisi VII Minta Pemerintah Revisi Aturan Impor yang Rugikan Industri RI

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.