Blogs Detail

...
Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

2025-03-10 05:36:23


Jakarta - Pemerintah menyederhanakan besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu. Kini besaran tarif terhadap 8 kelompok barang kiriman tertentu disederhanakan menjadi tiga tarif saja yakni 0%, 15%, dan 25%.Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan barang kiriman dengan nilai lebih dari US$ 3 sampai US$ 1.500 dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 8 kelompok barang yang sudah ditetapkan."Secara umum tarif bea masuk itu adalah 7,5%, namun ada 8 komoditas yang tarifnya kembali ke tarif MFN (Most Favoured Nation). Kalau kembali ke tarif MFN, berarti sangat variatif sekali tarif bebannya," kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).Adapun 8 kelompok barang kiriman tertentu tersebut yakni buku ilmu pengetahuan tarifnya tetap 0%. Kemudian jam tangan yang tarif sebelumnya 10%, kosmetik 10-15%, besi/baja 0-20%, akan diseragamkan tarifnya menjadi 15%. Begitu juga dengan tas yang tarif sebelumnya 15-20%, produk tekstil 5-25%, alas kaki, sepatu dan sejenisnya 5-30%, sepeda 25-40%, diseragamkan tarifnya menjadi 25%."Dengan begini, nanti petugas bea cukai nggak perlu mencari masing-masing HS Code-nya. Dulu sepeda yang seperti apa? Yang tarifnya 40% untuk sepeda off road, oh ini sepeda anak-anak 25%, nah ini beda-beda, kelamaan. Mungkin buat para penerima barang ini juga susah ngitungnya, ini tarifnya darimana? Nah sekarang ini lebih mudah dengan dibuat simplifikasi tarif," jelas Umam.Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.Barang kiriman berupa komoditas tertentu di atas juga dipungut pajak penghasilan (PPh) dengan tarif pembebanan sebesar 5%, kecuali untuk barang kiriman berupa buku.Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, Tas-Sepatu Jadi 25%

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.