2024-05-03 05:38:28
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai direvisi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Revisi Permendag tersebut ternyata masih menyulitkan industri ritel.Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pelaku ritel masih kesulitan untuk menyetok barang impor legal dari luar negeri. Dia pun menceritakan kesulitan stok barang impor legal ini terjadi saat momentum Lebaran karena terhambat peraturan teknis pelaksana (Pertek)."Yang kita minta Pertek itu bisa dipercepat, itu lebih nyata kesulitannya karena mau jualan kosong barangnya," kata Budi kepada awak media, Kamis (2/4/2024).Dia bilang dengan terbatasnya stok barang, dapat memicu terhambatnya pembukaan toko baru hingga perlambatan investasi.Dia pun berharap kementerian terkait mengeluarkan aturan atau keputusan yang dapat mempermudah masuknya barang impor ilegal. Dengan begitu, stok barang dapat tersedia dengan cepat sehingga dapat membantu perekonomian Indonesia."Kita masih berharap ada instruksi menteri atau keputusan menteri untuk mempercepat yang sudah legal, sudah bayar pajak, yang sudah proper, nggak usah takut, tokonya ada, ya jangan dipersulit," jelasnya.Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 pada Senin kemarin.Secara umum revisi ini mencakup tiga hal, yaitu barang bawaan pribadi dari luar negeri, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).Permendag Nomor 36/2023 sebelumnya mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) sebagai syarat bagi pengusaha untuk mengimpor barang. Zulhas berharap selesainya revisi ini tidak lagi menghambat kegiatan industri.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7321323/permendag-direvisi-pengusaha-ritel-ngaku-masih-sulit-stok-barang-impor-legal
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.