Blogs Detail

...
Kemendag-Bakamla Sita Pakaian Bekas Ilegal Rp 8,3 Miliar, Banyak dari China

2025-02-10 07:26:19


Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. Produk ilegal tersebut ditemukan memasuki Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan“(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).Mendag Budi menyebut, perkiraan nilai barang tekstil dan pakaian impor tersebut mencapai Rp8,3 miliar.“Perkiraan nilai barang mencapai Rp8,3 miliar berupa ballpress impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” terangnya.Mendag menerangkan, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpress tekstil yang diduga impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang di jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.Juga di hari itu, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.Penindakan LanjutSebagai tindak lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga terhadap ballpress sebanyak 1.663 koli tersebut.“Saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan,” katanya.Aturan yang DilanggarMendag Budi mengatakan, importir ballpress 1.663 koli tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.Kedua, melanggar Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024.“Kemudian juga melanggar Permendag nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau merengkapi label berbahasa Indonesia,” beber Mendag Budi.Kemendag-Bakamla Sita Pakaian Bekas Ilegal Rp 8,3 Miliar, Banyak dari China - Page 2 - Bisnis Liputan6.com

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.