2024-10-30 04:46:09
Kejaksaan Agung mengungkapkan peran mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Kejagung menyematkan status tersangka kepada Tom Lembong karena restu yang dia berikan atas impor gula ke Indonesia saat menjabat Mendag di tahun 2015-2016.Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan mulanya pada 15 Mei 2015 sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor."Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024).Akan tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong diduga malah memberikan izin persetujuan impor Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton. Izin itu diberikan kepada perusahaan swasta berinisial PT AP."Yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih oleh PT AP," kata Qohar.Qohar mengatakan pemberian izin impor kepada perusahaan swasta ini menyalahi aturan. Sebab, hanya BUMN yang dibolehkan mengimpor gula jenis ini."Yang dibolehkan impor adalah BUMN, tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL impor gula dilakukan PT AP," kata dia.Qohar mengatakan pelanggaran lain yang diduga dilakan Tom adalah memberikan izin impor itu tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya. Padahal, kata dia, pemberian izin itu harus dikoordinasikan."Impor GKM itu tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil nasional," kata Qohar.https://www.cnbcindonesia.com/news/20241030034338-4-584043/izin-impor-gula-kristal-mentah-bikin-tom-lembong-masuk-penjara
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.