Blogs Detail

...
Importir Nakal Masih Tiarap, Wait and See Aksi Satgas Impor Ilegal

2024-09-26 08:44:20


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menduga para importir nakal sengaja menunggu mengirimkan barang ke Indonesia karena ada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin.Rusmin mendapat informasi tersebut dari pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat rapat bersama kementerian/lembaga (K/L)."Kalau laporan dari beberapa K/L kita rapat dari minggu kemarin efektif. Malahan istilahnya seolah-seolah ada wait and see mereka ini untuk masukin barang ke Indonesia karena adanya Satgas. Info dari Bareskrim," kata Rusmin saat ditemui di Gudang Karpet di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten hari ini, Senin (23/9/2024).Ketika ditanya mengenai perpanjangan masa tugas Satgas, Rusmin mengatakan pihaknya melihat terlebih dahulu tren datanya seperti apa. Apabila gempuran produk impor ilegal yang masuk ke pasar dalam negeri menurun atau bisa dianggap aman, Rusmin menyebut masa tugas Satgas bisa selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni di akhir 2024."Ya kan pasti kita juga lihat nggak hanya sekedar meng-cut. Tapi juga lihat tren datanya seperti apa. Kalau memang nanti misal menurun atau dianggap aman. Kita lihat dari perkembangan yang ada, data-data yang masuk," terangnya.Saat ditanya kemungkinan importir memasukkan barang ilegal kembali usai Satgas berakhir, Rusmin optimistis para importir mengurus dokumen perizinan impor sesuai peraturan. Dengan begitu, dia bilang tidak ada lagi impor ilegal yang menyerbu pasar dalam negeri."Ya, mungkin bisa saja (masuk ke Indonesia). Ternyata ini susah (masuknya). Mereka harus mengurus dokumen sesuai peraturan," tambahnya.Sebagai informasi, pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024."Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (21/7/2024).Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak."Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7553685/importir-nakal-masih-tiarap-wait-and-see-aksi-satgas-impor-ilegal

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.