Blogs Detail

...
Bea Masuk Impor Bibit & Benih Dibebaskan, Ini Aturannya

2024-08-21 03:34:15


Jakarta - Pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, berlaku sejak 3 Agustus 2024.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.Sebagai informasi, nilai devisa impor atas impor bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar."Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007," kata Encep, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/8/2024).Encep menjelaskan erdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK baru tersebut, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW)."Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan," terang Encep.Jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual. Perlu dipahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.Sebagai trade facilitator dan industrial assistance pihaknya akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41/2024. Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur."Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia," tutur Encep.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7476836/bea-masuk-impor-bibit-benih-dibebaskan-ini-aturannya

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.