2024-08-21 03:28:58
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) melaporkan temuan 50% impor tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China masuk ke Indonesia namun tidak tercatat. Hal ini memunculkan dugaan adanya aktivitas impor ilegal.Jumlah ini merupakan gap hasil perbandingan antara data nilai ekspor China di TradeMap dengan data impor Indonesia dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Data tersebut kemudian diolah lebih lanjut oleh KemenKop UKM."Bahwa memang nilai, ini kita ambil TPT ya. Ada 50% nilai impor yang tidak tercatat. Artinya, angka ekspor yang masuk dari Tiongkok ke kita, dengan nilai angka impor kita tidak seimbang," kata Plt. Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Temmy Setya Permana dalam Sharing Session terkait Serbuan Produk Impor di Kantor KemenKop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024).Berdasarkan data yang dipaparkan Temmy, nilai produk tekstil China ke Indonesia mencapai Rp 29,5 triliun di tahun 2022. Kemudian pada tahun 2021, nilai tekstil China ke Indonesia yang tidak tercatat senilai Rp 29,7 triliun.Secara keseluruhan, KemenKop UKM menemukan bahwa data ekspor China ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan nilai impor dari Indonesia ke China. Selisih ini dominan muncul di kode produk HS nomor 60-63."Artinya kita menduga, mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat dan ini kita lihat untuk beberapa pakaian ya. Ada di HS60-63, pakaian jadi," ujarnya.Temmy mengatakan, kondisi ini disinyalir, akan mendistorsi pasar. Pada akhirnya, kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan hilangnya serapan tenaga kerja sebanyak 67.000 dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun."Salah satu struktur membentuk PDB adalah konsumsi rumah tangga. Artinya kalau income-nya berkurang, spending-nya pasti berkurang. Kalau orang sudah tidak bisa belanja lagi karena memang daya belinya berkurang, mau tidak mau pasti kan PDB akan berkurang," terangnya.Atas hal ini, KemenKop UKM merekomendasikan agar kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sebesar 200% difokuskan hanya untuk produk akhir atau dalam rentang kode produk HS 58-65."Jadi memang 200% it's okay. Tapi kita mengusulkan agar hanya dikenangkan pada produk akhir. Bukan terhadap bahan baku, industri, sehingga industri tetap berkembang, tapi yang kita batasi adalah barang-barang konsumsi akhir dari yang tadi disebutkan, dari tas, sepatu, kosmetik, pakaian," kata Temmy.Selain itu, KemenKop UKM juga mengusulkan agal dilakukan pembenahan di sisi hulu, khususnya dalam hal teknologi produksi. Hal ini diharapkan dapat terwujud melalui usulan Kemenko Perekonomian untuk restrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan biaya impor mesin.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7476664/50-produk-impor-china-tak-resmi-tercatat-ada-dugaan-aktivitas-ilegal
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.