Blogs Detail

...
Jurus Baru Bea Cukai Cegah Penyelundupan Barang

2024-08-14 02:58:37


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Aturan ini dikeluarkan untuk memperkuat pengawasan demi mencegah adanya penyelundupan.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan, dalam implementasinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)."PMK ini baru diterbitkan dan ini berlandaskan UU Kepabeanan dan kemudian dalam implementasinya kami akan koordinasi dengan Perhubungan dan Kementerian Perdagangan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).Dengan Kemendag, jelasnya, pihaknya akan koordinasi terkait dengan surat izin kapal. "Untuk Perhubungan kita koordinasi dengan surat izin kapal yang ditetapkan oleh Perhubungan, kapalnya yang berlayar dalam kawasan domestik akan disharing ke Bea dan Cukai," ungkapnya.Sementara, dengan Kemendag pihaknya akan berkoordinasi terkait barang tertentu yang diawasi, apakah barang yang dikenakan pembatasan atau bea keluar. Dia mengatakan, penguatan pengawasan ini penting untuk mencegah penyelundupan."Kemudian mengenai barang yang diawasi barang tertentu tentunya masukan dari Permendag apakah nanti barang yang dikenakan pembatasan (lartas), apakah barang dikenakan BK (bea keluar) harus kita awasi lebih, atau tentu juga bisa juga barang bersubsidi," katanya."Pengawasan antar pulau ini sangat penting untuk penguatan pengawasan kita. Jangan sampai kemudian dari modus antar pulau tapi kemudian dilakukan ship to ship, barangnya dibawa keluar tanpa izin kepabeanan yang sah," katanya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7487812/jurus-baru-bea-cukai-cegah-penyelundupan-barang

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.