2024-04-24 09:32:18
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sederet perubahan yang akan dilakukan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas Tingkat Menteri dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No.36/2023 jo. 3/2024 yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Selasa, 16/4/2024) di kantornya, memutuskan untuk merevisi tiga poin aturan di dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo. Permendag No 3/2024. "Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak dicabut, tapi (hanya) direvisi atau diubah," tegas Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).Dia membeberkan, ada tiga poin yang akan dilakukan pada revisi Permendag 36/2023.Poin pertama, terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), kedua soal impor barang pribadi penumpang, dan poin ketiga tentang evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang mempersyaratkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga."Rapat dipimpin oleh Bapak Menko Perekonomian dan dihadiri oleh Perwakilan Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, BP2MI," ungkapnya.Lebih lanjut Arif menjelaskan, Impor Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan."Arah revisinya, nanti untuk impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Kita akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya Lampiran III," terang dia.Menurut Arif, salah satu rencana revisi di poin ketiga Permendag tersebut adalah terkait kebijakan impor premiks fortifikan yang dibutuhkan industri tepung terigu di dalam negeri. Seperti diketahui, pengusaha terigu di dalam negeri mengeluhkan perubahan ketentuan impor premiks fortifikan yang semula cukup dengan Laporan Surveyor (LS), kini harus dengan Persetujuan Impor (PI). Ketentuan itu dikhawatirkan menyebabkan stok premiks fortifikan di dalam negeri menipis karena proses impor yang semakin panjang. Sementara, premiks fortifikan dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Yang menetapkan, untuk produksi tepung terigu (HS 1101.00.11 dan Ex. 1101.00.19) wajib memenuhi SNI 3751:2018.Akibat ketentuan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang menyebut, pasokan tepung terigu di dalam negeri bakal anjlok 50%, hingga memicu kenaikan harga. Menurutnya, ketersediaan Premiks Fortifikan industri terigu nasional - anggota asosiasi, cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024."Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita," kata Ketua Umum Aptindo Franciscus (Franky) Welirang dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).Merespons hal itu, Arif mengatakan, dalam revisi Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, ketentuan soal impor premiks fortifikan bakal disertakan."Iya, kemarin kami telah menerima surat dari asosiasi yang mengusulkan untuk dikeluarkan dari lartas (artinya menjadi barang bebas) untuk HS Code 2106.90.73 Fortificant Premixes - Bahan Penolong Tepung Terigu," kata Arif.Pada prinsipnya, kata Arif, pihaknya setuju atas usulan tersebut dan akan menindaklanjutinya. "Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36/2023. Saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36/2023. Untuk premiks fortifikan masuk pada poin ketiga," tambahnya.Sementara untuk aturan impor barang pribadi penumpang, kata Arif, akan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut."Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.https://www.cnbcindonesia.com/news/20240417133635-4-531015/kemendag-ungkap-3-poin-utama-revisi-aturan-impor-permendag-no-36-2023
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.