2024-07-26 07:10:24
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal berbagai wilayah Indonesia.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan memastikan wilayah hukum kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polri di luar wilayah kepabeanan.Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga agar para pelaku usaha seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak mengalami kerugian karena banyaknya beredar barang impor ilegal di Tanah Air."Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).Adapun barang impor ilegal yang diselidiki mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Whisnu berharap barang impor ilegal bisa berkurang dengan harapan menjaga perekonomian dan produk dalam negeri."Kegiatan tersebut bertujuan dengan harapan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia," ujar dia.Selain itu, Whisnu menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal."Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit," jelas Whisnu.Lebih lanjut, Whisnu membeberkan modus operandi yang biasanya dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan barang impor ilegal ke Indonesia."Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi," ungkap dia.Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk ballpres dengan jumlah 3.332 ball.Ribuan ballpres itu diambil dari sejumlah lokasi yaitu 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, sebanyak 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll, dan sebanyak 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.Sampai saat ini, kata dia, personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan. "Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.https://nasional.okezone.com/read/2024/07/25/337/3039513/bareskrim-bongkar-penyelundupan-barang-impor-ilegal-di-indonesia?page=all
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.