Blogs Detail

...
Baru Kerja 2 Hari, Satgas Impor Ilegal Bongkar Hasil "Razia" Besok

2024-07-25 06:29:47


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sudah mulai kerja sejak Rabu, 24 Juli 2024 kemarin. Rencananya, Satgas akan memaparkan "razia" atau hasil temuan setelah resmi bekerja."(Satgas pengawasan impor) sudah mulai kerja dari kemarin," kata Moga saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).Meski baru resmi mulai bekerja dua hari, ia mengungkapkan, Satgas Pengawasan Impor sudah mendapati temuan impor ilegal, yang rencananya akan diekspos kepada media besok Jumat, 26 Juli 2024.Namun, Moga masih enggan mengungkapkan lebih lanjut hasil temuan pihaknya itu termasuk dalam komoditas apa.Sebagai catatan, jenis-jenis barang yang diawasi oleh satgas pengawasan impor diantaranya meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan atau kosmetik.Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, fokus pengawasan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor adalah importir dan/atau distributor barang ilegal, bukan mengincar ritel atau pedagang di pusat perbelanjaan.Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan juga pihak Satgas melakukan pemeriksaan ke pusat perbelanjaan. Namun, pemeriksaan itu sifatnya untuk mencari informasi terkait pelaku importir ilegal."Fokus pengawasan Satgas yaitu importir atau distributor, bukan ritel. Ritel itu kan akibat. Tapi kalau diperlukan informasi kan bisa. (Yang pasti) pusat perbelanjaan itu bukan sasarannya," kata Zulhas dalam Konferensi Pers Pembentukan Satgas di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).Zulhas mengatakan, tugas dari Satgas pengawasan ini yang pertama untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kedua, untuk penetapan sasaran program dan prosedur kerja. Ketiga, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, serta pajak.Selain itu, Satgas ini juga memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran. "Tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.https://www.cnbcindonesia.com/news/20240725112002-4-557511/baru-kerja-2-hari-satgas-impor-ilegal-bongkar-hasil-razia-besok

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.