2024-07-16 04:12:08
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak perlu khawatir dibebankan pungutan. Pasalnya mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri bisa bebas bea masuk.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Encep Dudi Ginanjar mengatakan WNI bisa memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang pindahan sendiri.Barang pindahan itu adalah keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri dan dibawa pindah ke Indonesia. Syaratnya, barang-barang tersebut telah dipakai dan setelah masuk Indonesia tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Disebutkan di dalamnya, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik.Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk."Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan," jelas Encep, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.Encep menambahkan, kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi."Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225," pungkasnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7436385/barang-pindahan-luar-negeri-bisa-bebas-bea-masuk-ini-cara-syaratnya
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.