2024-07-16 03:05:01
Jakarta - Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, memastikan bahwa tidak akan ada perubahan aturan impor lagi. Pernyataan ini dilontarkannya melihat sejumlah regulasi yang mengatur barang impor beberapa kali direvisi mulai dari mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang diubah ke Permendag 3/2024, lalu Permendag 7/2024, dan terakhir diterbitkan Permendag 8/2024."Jadi, saya bisa tegaskan saat ini tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali," ucap Bara di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).Bara kemudian menjelaskan kronologi terbitnya Permendag 8/2024 setelah terjadi penumpukan 26.000 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Peristiwa itu disebut membuat Jokowi marah besar."Kira-kira 26.000 kontainer yang itu membuat Presiden Jokowi marah besar dan mengumpulkan menteri-menteri terkait," ungkap Bara.Presiden Jokowi lantas melakukan rapat kabinet bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak menghadiri rapat tersebut karena sedang mengikuti Pertemuan ke-30 Menteri Perdagangan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2024 di Peru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lantas berperan sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim.Pada pukul 02.00 dini hari di Peru, Zulhas tiba-tiba ditelepon Airlangga saat beristirahat. Airlangga menjelaskan hasil rapat terbatas, Zulhas diminta segera mengeluarkan revisi Permendag 36/2023 meskipun tidak mengikuti rapat tersebut."Tapi karena menteri kami harus loyal terhadap keputusan rapat dan itu adalah perintah presiden, maka tadinya Menko Perekonomian karena waktu itu beliau adalah Menteri Ad Interim, (mengatakan) apakah beliau saja yang menandatangani Permendag ini. Menteri kami mengatakan 'tidak bisa, saya Mendag-nya, saya tanggung jawab walaupun saya tidak di Jakarta dan tidak ikut prosesnya dan rapat kabinet, saya tanda tangan saja secara elektronik' yang dinamakan dengan digital signature," kata Bara.Padahal, Bara mengatakan bahwa Zulhas enggan mengubah regulasi dengan mudah. Namun, ia mengakui Kemendag sering menerima banyak keluhan dari kementerian dan asosiasi pengusaha bahwa Permendag sering berubah.Dalam hal ini, Bara lantas menjelaskan bahwa Permendag berubah berdasarkan kepentingan dan permintaan kementerian lain. Sebelum beleid ditandatangani, sinkronisasi peraturan harus dilakukan."Jadi, memang peraturan itu berubah karena memang permintaannya juga berubah, kita mengakomodasi kepentingan dan ada situasi yang berubah," tuturnya.Dengan berlakunya Permendag 8/2024, Bara menjelaskan bahwa Kemendag tidak ingin mengubah regulasi tersebut. Untuk mengatasi keluhan pengusaha soal banjirnya barang impor, Bara menuturkan pihaknya bakal menggunakan dua instrumen yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)."Itu yang bisa dilakukan Kemendag di samping mengidentifikasi salah satu faktor utama adalah pasar di Indonesia itu dibanjiri produk ilegal. Itu sangat mematikan produk-produk lokal. Jadi kita bentuk Satgas agar kita bisa tangani secara cepat dan efektif," pungkasnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7439949/stafsus-zulhas-pastikan-permendag-impor-tidak-akan-direvisi-lagi
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.