2024-07-10 05:17:07
Jakarta - Barang bawaan dari luar negeri bisa dilacak statusnya melalui laman www.beacukai.go.id/BARANGKIRIMAN. Lewat situs ini barang belanjaan online atau jenis barang kiriman lainnya yang berasal dari luar negeri semakin mudah dilacak.Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, layanan tersebut akan menampilkan status barang kiriman dengan berbagai jenis. Ia menyebut cara melacak barang kiriman juga mudah dan cepat."Tracking barang kiriman prosesnya mudah dan cepat. Langkahnya dimulai dari membuka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman lalu masukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia dan masukkan keycode sesuai yang tertera pada layar. Terakhir, klik submit dan see details untuk melihat status barang kiriman," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (9/7/2024).Apabila status yang didapatkan 'Hasil pencarian: Data tidak ditemukan' maka ada beberapa kemungkinan, yaitu barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan).Lalu, ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul ialah 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Setelah proses validasi selesai maka statusnya berganti menjadi 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'.Selanjutnya, jika status yang muncul adalah 'Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes' artinya petugas Bea Cukai telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray."Proses ini pada dasarnya menunggu barang tersebut diserahkan ke petugas Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, maka pengecekan akan terhambat dan belum bisa berlanjut ke proses selanjutnya," jelasnya.Untuk diketahui, terhadap barang kiriman impor, akan ditetapkan jalur pengeluaran barang berdasarkan profil impor/komoditas barang impor. Jika mendapatkan jalur hijau, pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.Sementara itu, jika mendapat jalur merah, mekanisme pelayanan dan pengawasan barang kiriman dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Untuk barang yang mendapatkan jalur merah akan muncul status 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'.Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan pada saat itu Bea Cukai tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang. Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai.Terdapat juga status 'Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan Barang terkena aturan Lartas'. Jika mendapatkan status ini maka penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.Kemudian, akan muncul status 'Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT', yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Ketika mendapatkan status ini, maka pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah 'Barang keluar dari gudang'. Pada tahap ini informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos."Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," pungkasnya.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7431227/simak-begini-cara-lacak-barang-kiriman-dari-luar-negeri
© 2024 Netsprogram. All rights reserved.