Blogs Detail

...
Zulhas Sebut Jokowi Setuju Permendag Impor Tak Direvisi Lagi

2024-07-09 05:07:15


Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju tak ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Zulhas menjelaskan, awalnya sejak aturan direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024, ada usulan dari Menteri Perindustrian agar itu direvisi lagi. Usulan itu untuk memasukkan kembali Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah dihapus sebelumnya."Saya pulang (dari Peru), dari sana rapat lagi, ada usulan dari Menteri Perindustrian, Pertek masuk lagi, Permendag diubah lagi. Saya bilang saya keberatan. Kalau bisa buat peraturan sendiri, jangan Permendag terus, saya yang jelek," ujar Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).Setelah itu, diadakan rapat terbatas lagi dengan Jokowi untuk membahas usulan dari Kementerian Perindustrian. Namun Zulhas masih bersikeras untuk tidak merevisi Permendag 8 tahun 2024."Saya bertahan, saya bilang ada cara lain, belum tentu Pertek itu menyelesaikan masalah. Oleh karena itu saya menolak keras. Pak Presiden setuju nggak jadi bikin Permendag lagi," terangnya.Menurut Zulhas, Permendag 8 Tahun 2024 bukan biang kerok industri tekstil bangkrut. "Kalau (industri) tekstil mengatakan 'kita bangkrut gara-gara Permendag 8', ya nggak benar," ucapnya.Zulhas menjelaskan, Pertek yang dihapus adalah yang terbaru. Sementara Pertek untuk TPT sudah ada sejak lama, begitu juga dalam peraturan sebelumnya."Karena itu (Pertek TPT) nggak dihapus, TPT tetap ada Pertek. Yang baru tadi, yang tambahan-tambahan baru, itu yang dihapus," jelas dia.Untuk itu, Zulhas menggunakan cara lain dalam mencari tahu penyebab industri sejumlah produk seperti tekstil ambruk. Upaya yang dilakukan dengan melibatkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)."Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain gara-gara barang impor. Oleh karena itu urusan diserahkan ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dia akan lihat diselidiki tiga tahun terakhir data-data kita. Kalau memang melonjak impor 7 macam produk tadi, maka dia bisa dikenakan tarif, bisa 10%, 20%, bisa 200%. Namanya bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)," ungkapnya.Kedua, pemerintah juga menyelidiki terkait tindakan dumping pada sejumlah produk impor. Penyelidikan dilakukan oleh KADI dan jika terbukti dumping maka akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD)"Ini bukan balas-membalas, semua negara bisa menerapkan, itu Tiongkok, Jepang, WTO oke, kalau menghancurkan produk dalam negeri, tetapi ada produsedurnya," ujar dia.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7429034/zulhas-sebut-jokowi-setuju-permendag-impor-tak-direvisi-lagi

2

Kantor

7

Gudang

250+

Karyawan

19+ Tahun

Pengalaman

© 2024 Netsprogram. All rights reserved.